Sementara masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) pun telah meminta agar majelis hakim bisa memutuskan dengan independen dan terbebas dari intervensi oleh pihak manapun dalam kasus Ahok.
"Kami percayakan pada Majelis Hakim. Semoga mereka (hakim kasus Ahok) mendengar suara rakyat yang inginkan keadilan dan memutus sesuai nurani," ungkapnya.
Pedri berharap Majelis Hakim dapat memutuskan kasus Ahok melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberikan vonis tuntutan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Karena sangat mungkin, kami harap bagi hakim memutus melebihi tuntutan JPU," tandasnya. (sym)
(Ulung Tranggana)