JAKARTA - Aas Rolani, Istri mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/5/2017) sore.
Sedianya, Aas digali keterangannya untuk Rohadi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/5/2017).
Namun, usai diperiksa penyidik KPK, Aas enggan berkomentar sedikit pun kepada awak media. Aas pun langsung melayangkan jurus langkah seribu alias lari terbirit-birit ketika awak media mempertanyakan pemeriksaannya pada hari ini.
Diketahui, selain Aas, terdapat tiga saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi Rohadi. Saksi tersebut yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Cikedung Lor, Indramayu, Darmo, serta pihak swasta, Endry Yustiawa Hernando, dan Agus Sutadi.
Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan perkara pada PN Jakut.
Dalam kasus gratifikasi ini, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai panitera pengganti PN Jakut. Tetapi juga Rohadi menjabat panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi.
Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara terkait dengan pengurusan perkara di mahkamah agung (MA).
Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.