"Apa Todung Mulia kurang pengalaman praktik hukum acara pidana? Ini contoh kasus teori, Todung Mulia Lubis salah total. JPU nuntut hanya bantu sembunyikan mayat tetapi hakim memvonis membantu pembunuhan, maka hukuman lebih berat," ungkapnya.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis menulis argumentasi terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama. Melalui media sosialnya @TodungLubis menyebut bahwa kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok dinilai 'overkill'.
"Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bahwa putusan kasus Ahok seperti 'an overkill' tak keliru sama sekali," kicau akun @TodungLubis.
(Khafid Mardiyansyah)