Anggota Pokja Perempuan, Habel Sawaki mengatakan, Pokja Perempuan hanya bersifat membina, sedangkan pengelolaan pasar kemungkinan dikelola provinsi atau pun kota.
"Entah pemerintah kota maupun provinsi yang mengelola yang berhak untuk memasukan pedagang di Pasar Mama-Mama Papua, untuk Pokja Perempuan sendiri sifatnya hanya melakukan pembinaan," ujarnya, Rabu (10/5/2017).
Ia menegaskan, pembangunan gedung dilakukan BUMN yang nantinya akan dikelola pemerintah provinsi atau kota sehingga Pokja Perempuan hanya membina dan memfasilitasi saja.
"Pembangunan dilakukan oleh BUMN. Sebenarnya ini kan dikerjakan oleh BUMN tetapi yang memiliki hak untuk mengelola itu pemerintah kota atau pemerintah provinsi," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.