MUKOMUKO - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan batas administrasi Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat.
"Kemendagri telah menetapkan batas administrasi dua provinsi yang berada di daerah ini dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Selanjutnya peninjauan ulang atau review patok batas dua provinsi tersebut dilakukan oleh kementrian," katanya di Mukomuko, Jumat (12/5/2017).
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat perwakilan dua provinsi dengan Biro Otonomi Daerah Kemendagri. Hasilnyanya, ditetapkan batas administrasi dua provinsi tersebut, melihat regulasi pertama yakni tapal batas dua provinsi yang ditetapkan oleh Kemendagri sebelumnya.
Kemudian, kesepakatan batas di provinsi itu yang ditandatangani oleh dua gubernur Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, dalam regulasi pertama terkait penetapanan tapal batas yang menjadi kewenangan Mendagri itu, pemerintah daerah mengusulkan review atau peninjauan patok batas dua provinsi.
"Keputusannya tetap Mendagri, tetapi kami minta review batas wilayah administrasi itu," ujarnya.
Ia menyatakan, apabila dalam keputusan tersebut ada yang dirugikan, catatannya seandainya kalau lahan masyarakat di daerah itu masuk Kabupaten Pessel, diselesaikan secara administrasi.
"Sumbar akan memfasilitasi perubahan lokasi administrasi lahan masyarakat," ujarnya.
Begitu juga sebaliknya, katanya, apabila ada lahan masyarakat Kabupaten Pessel yang masuk Mukomuko, pemerintah yang akan memfasilitasinya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.