Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Kaji Usulan Tinjau Ulang Pasal Penodaan Agama di KUHP

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2017 |19:16 WIB
Menag Kaji Usulan Tinjau Ulang Pasal Penodaan Agama di KUHP
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Reni Lestari)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mempertimbangkan usulan mengkaji ulang pasal 156 dan 156a terkait penodaan agama di KUHP. Usulan ini terus dibahas dengan para tokoh agama.

"Ini yang sedang kita dalami, kita juga terus melakukan FGD (Focus Group Discussion), mengundang para tokoh agama, para akademisi untuk melihatnya dari berbagai perspektif. Itu sedang kita siapkan," kata Lukman di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, usai putusan dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, muncul usulan untuk mengkaji ulang dasar hukum yang digunakan tersebut, salah satunya berasal dari Dewan HAM PBB. Belakangan muncul petisi di media sosial menuntut hal yang sama.

Namun, sambung Lukman langkah yang akan diambil kemungkinan besar bukan penghapusan pasal penodaan agama. Sebab, menurutnya, dampaknya akan sangat berbahaya.

Jika tak ada dasar hukum, maka persoalan penodaan agama tak bisa diproses secara hukum melainkan dengan main hakim sendiri.

"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus kita harus berhati-hati betul apakah ada penggantinya. Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," ujarnya.

Menghitung risiko yang akan timbul jika pasal tersebut dihapuskan, maka langkah yang paling mungkin diambil adalah merevisinya saja. Kemenag juga tengah menggodok draft revisi undang-undang perlindungan umat beragama.

"Kalau merevisi, itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama dengan menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama. Karena salah satu bab, itu beberapa pasal yang kami siapkan adalah bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama ini," jelas Lukman.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement