KARANGANYAR - Penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Karanganyar, Jawa Tengah resmi menahan satu orang panitia Diksar bertajuk The Great camp (TGC) Mapala UII ke 37 di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, yang telah resmi berstatus tersangka.
Tersangka kelima yang resmi ditahan berinisial RF asal Makasar. RF yang sebelumnya tak bisa memenuhi dua kali pemanggilan penyidik, karena sakit ini diantar langsung oleh pihak keluarga, pada Kamis 25 Mei 2017.
Dengan ditahannya RF, tinggal satu orang lagi yang belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Satu orang tersangka itu berinisial NAI (seorang perempuan) yang duduk didalam kepanitiaan Diksar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan NAI belum menjalani pemeriksaan dikarenakan masih mendapatkan perawatan di RSUD Kartini.
Sebenarnya, NAI sempat dinyatakan sehat oleh tim kesehatan polres.Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan NAI tiba-tiba jatuh sakit.
"Benar, pihak keluarga RF sendiri yang mengantarkannya pada kami. Tinggal NAI yang belum diperiksa. Saat ini sudah lima tersangka yang ditahan. Kelimanya adalah DK, HS, TN, TAR dan RF," terang Ade di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2017).
Menurut Kapolres, NAI tetap akan menjalani pemeriksaan seperti lima tersangka lainny. Untuk memantau perkembangan kejiwaan NAI, pihaknya telah mensiapkan tim Psikolog.
“Kita juga menyiapkan tim kesehatan, termasuk psikolog untuk membantu pemulihan NAI, sehingga proses pemeriksaan dapat segera dilakukan,” tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polres Karanganyar, telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus Diksar UII yang menyebabkan tiga orang perserta meninggal dunia. Sehingga untuk kasus Diksar ini, ada 8 tersangka. Dua tersangka M Wahyudi dan Agga Septiawan telah menjalani persidangan.
Sedangkan lima tersangka baru, masih dalam proses penyidikan dan saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar. Dan satu tersangka, menjalan perawatan di RSUD Karanganyar. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)