Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hmm... Sudah Lama DPR Curigai Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2017 |10:10 WIB
Hmm... Sudah Lama DPR Curigai Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK
KPK saat menunjukkab barang bukti OTT kasus suap auditor BPK. (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku para wakil rakyat di komisinya sudah lama mencurigai adanya praktik pemberian suap predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan suatu lembaga negara atau institusi pemerintahan yang dilakukan oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Teman-teman di DPR selalu menanyakan hal tersebut, apalagi orang yang berasal dari daerah pemilihan yang betul memahami status-status opini tersebut," ucap Hendrawan saat dihubungi, Minggu (28/5/2017).

Menurut Hendrawan selama ini Komisi XI selalu menanyakan standar ukuran BPK dalam menyatakan suatu laporan keuangan. Pasalnya, sejumlah lembaga atau institusi pemerintah banyak yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi.

"Memang selama ini kalau setiap kali Komisi XI rapat kerja dengan BPK salah satu yang ditanyakan adalah para meter untuk menyatakan satu laporan itu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian. Nah karena apa, ternyata daerah-daerah atau kementerian dan lembaga dapat wajar tanpa pengecualian itu memiliki indikasi sangat koruptif," ujar Hendrawan.

Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan terungkapnya kasus praktik suap ini, semua institusi pemerintah atau lembaga negara dapat membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Kita harus membangun tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik cirinya terbuka, transparan, akuntabel, dan adil. itu harus menjadi komitmen kita bersama," ungkapnya.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito, Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement