Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Bakal Praperadilankan Polda Metro

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |17:35 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Bakal Praperadilankan Polda Metro
Imam Besar FPI Habib Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya (Arief/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengisyaratkan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi ke pengadilan.

"Praperadilan dulu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.

Rizieq, kata dia, telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.

Sugito menambahkan Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement