SURABAYA –Polda Jatim berhasil mengungkap penangkapan bayi lobster (benur) secara ilegal di Desa Ngebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada 27 Mei 2017.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni masing-masing berinisial S (34) warga Desa Ngebeng, Trenggalek dan MS (38) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Petugas juga menyita benur sebanyak 50.311 ekor, lima buah styrofoam, 105 plastik pembungkus benur, 2 buah handphone dan nota, serta buku pencatatan penjualan benur. Ribuan benur dan barang-barang yang lain diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Rencananya ribuan benur tersebut akan dilepas kembali ke laut. Sehingga benur-benur ini akan tumbuh dewasa menjadi lobster.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, menyatakan modus operandi yang dilancarkan yakni tersangka S (pengepul) membeli benur dari nelayan dan tersangka MS dengan harga Rp6.000 per ekor untuk jenis pasir.
“Sedangkan untuk benur yang jenis mutiara harganya mencapai Rp35 ribu per ekor. Kemudian benur dikemas dalam plastik berisi air laut dan oksigen. Lalu dimasukkan dalam styrofoam untuk dijual kepada pengepul yang lebih besar,” paparnya, Senin (29/5/2017).
Menurut Barung, akibat penangkapan dan penjualan benur illegal tersebut, negara dirugikan kurang lebih Rp10.062.200.000. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.