Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Siti Aisyah Protes Tak Dapat Materi Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Silviana Dharma , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2017 |12:27 WIB
Pengacara Siti Aisyah Protes Tak Dapat Materi Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam
Gooi Soon-seng, pengacara Siti Aisyah. (Foto: Free Malaysia Today)
A
A
A

SEPANG – Tim kuasa hukum Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang terdiri dari Gooi Soon Seng, Naran Singh, dan Hisyam Teh Poh Teik mengajukan protes kepada polisi dan kejaksaan. Mereka mempertanyakan alasan kedua lembaga penegak hukum itu belum menyediakan materi penting terkait pembunuhan Kim Jong-nam.

Gooi menyebutkan, ada dua materi penting yang mereka minta yakni hasil autopsi jenazah korban dan bukti rekaman CCTV kejadian yang diambil kamera pengawas di terminal dua Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

“Tentu, ini membuat kami sangat frustasi. Saya mengirim begitu banyak permohonan dan mengingatkan mereka, tetapi belum menerima satu pun balasan dari permintaan materi itu sampai sekarang,” ungkap Gooi, seperti dikutip dari The Star, Selasa (30/5/2017).

Keterlambatan pembagian informasi itu membuat geram tim kuasa hukum lantaran menyulitkan mereka membuat pembelaan. Gooi khawatir di saat pihaknya belum siap seperti ini, persidangan akan menghadirkan sesuatu yang mengejutkan.

Di sisi lain, JPU Iskandar Ahmad memastikan bahwa pihaknya akan memberikan berkas yang diminta. Sebab hal tersebut sudah ada dalam ketentuan CPC Pasal 51 A.

“Saya berupaya menyediakan semua materi dalam jumlah besar. Kami sudah memiliki semua data dari kepolisian,” ungkap Iskandar.

Namun begitu, dia belum bisa memberikannya kepada tim kuasa hukum. Ia meminta agar Gooi cs bersabar karena timnya sedang merapikan keseluruhan berkas tersebut.

“Biarkan kami menyusun materi-materi tersebut dengan layak sebelum menyerahkannya ke pihak pembela,” jelasnya.

Hari ini, pengadilan Sepang kembali menggelar sidang pengajuan bukti dalam kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un. Persidangan kedua harusnya berlangsung pada 13 April 2017. Namun persidangan ditunda karena dokumen yang harus diajukan jaksa belum lengkap.

Pada persidangan kali ini, JPU Iskandar Ahmad mengajukan berkas perkara Siti Aisyah dan Doan dipindahtangankan ke Pengadilan Tinggi. Langkah itu sesuai dengan ketentuan Criminal Procedure Code (CPC)Pasal 177 A, yang menyatakan bahwa hanya Pengadilan Tinggi yang dapat mengadili terdakwa hukuman mati.

Permintaan itu telah dikabulkan Hakim Ketua Harith Sham. Dengan begitu, kasus pembunuhan Kim Jong-nam selanjutnya akan diperdengarkan di Pengadilan Tinggi Syah Alam. Untuk tanggalnya, masih belum ditentukan.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement