SEPANG – Pengadilan Sepang memutuskan untuk menunda sidang pengajuan bukti dalam kasus pembunuhan warga Korea Utara (Korut) Kim Jong-nam sampai bulan depan. Dengan penundaan ini, kasus yang melibatkan warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong itu belum akan diajukan ke Pengadilan Tinggi di Shah Alam.
Diwartakan The Star, Kamis (13/4/2017), Hakim Harith Sham Mohamed Yasin menetapkan sidang ulangan pengajuan bukti akan digelar pada 30 Mei. Penundaan dilakukan karena beberapa dokumen yang harus diajukan jaksa ke persidangan belum lengkap.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia, Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, timnya membutuhkan waktu tambahan satu setengah bulan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Siti Aisyah dan Doan Thi-huong ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017. Pada persidangan pertama pada 1 Maret, keduanya dituntut dengan Pasal 302 hukum pidana Malaysia dan diancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
(Rahman Asmardika)