Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Auditor BPK Rochmadi Dipindahkan ke Rutan Gedung KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2017 |13:45 WIB
Tersangka Auditor BPK Rochmadi Dipindahkan ke Rutan Gedung KPK
Gedung KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Auditor‎ Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri, ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rochmadi sempat dititipkan di Rutan Mapolres Jakart‎a Timur selama sekira lima hari. adapun pertimbangan KPK melakukan pemindahan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Sudah dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS (Rochmadi Sapto Giri) ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK, Kav C1. Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2017).

Bukan hanya itu pertimbangan KPK memindahkan Rochmadi ke Rutan di Gedung KPK, Febri mengakui, bahwa yang bersangkutan dipindah untuk meminimalisir orang luar dapat bersentuhan dengan bebas.

"Dan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak (menjenguk) sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Keempat tersangka tersebut ditahan dalam penjara yang berbeda-beda. Untuk tersangka Sugiarto dan ‎Jarot Budi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Pusat. Sedangkan, Rochmadi Sapto Giri ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Dan ALS (‎Ali Sadli) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

‎Adapun, dalam kasus ini, total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement