Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hubungan Intim Berakhir Petaka, Heri Cekik Nami hingga Tewas

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2017 |15:49 WIB
Hubungan Intim Berakhir Petaka, Heri Cekik Nami hingga Tewas
Heri peragakan pembunuhan Nami. (MB Ashab/Okezone)
A
A
A

Di lokasi, KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Enrianis mengatakan, rekontruksi berjalan dengan lancar. Dalam reka ulang, polisi mengahdirkan sebanyak 12 saksi warga setempat, serta diikuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

“Tersangka mempraktekkan sebanyak 27 adegan saat menghabisi nyawa korban. Saksi-saksi yang kita hadirkan warga di sini dan teman tersangka,” ujar Edi. 

Seperti diketahui, gara-gara tersinggung kemaluannya tak bisa berdiri saat hendak berhubungan intim, Heri (26) tega membunuh korban Nami  di dalam kos-kosan di Lorong Bintan, Nomor 22, RT01/RW3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5/2017) lalu. Tak terima diejek korban, Heri langsung mencekik Nami sampai tewas. Tidak hanya menghabisi nyawa Nami, Heri juga mencuri handphone (HP) korban.

[Baca Juga: Terungkap! Heri Bunuh Nami karena Tersinggung]

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, Heri ditangkap di Jalan Kuantan pada Sabtu (20/5/2017) di Jalan Kuantan Tanjungpinang. Polisi berhasil menangkap pelakunya setelah melacak HP korban yang dibawa pelaku. Akibat perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal  338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (sym)

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement