Di lokasi, KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Enrianis mengatakan, rekontruksi berjalan dengan lancar. Dalam reka ulang, polisi mengahdirkan sebanyak 12 saksi warga setempat, serta diikuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tersangka mempraktekkan sebanyak 27 adegan saat menghabisi nyawa korban. Saksi-saksi yang kita hadirkan warga di sini dan teman tersangka,” ujar Edi.
Seperti diketahui, gara-gara tersinggung kemaluannya tak bisa berdiri saat hendak berhubungan intim, Heri (26) tega membunuh korban Nami di dalam kos-kosan di Lorong Bintan, Nomor 22, RT01/RW3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5/2017) lalu. Tak terima diejek korban, Heri langsung mencekik Nami sampai tewas. Tidak hanya menghabisi nyawa Nami, Heri juga mencuri handphone (HP) korban.
[Baca Juga: Terungkap! Heri Bunuh Nami karena Tersinggung]
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, Heri ditangkap di Jalan Kuantan pada Sabtu (20/5/2017) di Jalan Kuantan Tanjungpinang. Polisi berhasil menangkap pelakunya setelah melacak HP korban yang dibawa pelaku. Akibat perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (sym)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.