JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara pornografi Firza Husein masih P18 atau belum lengkap. Dengan demikian berkas tersebut akan segera dikembalikan dalam bentuk P19 ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi.
Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan tidak mempersoalkan berkas perkara Firza yang dinyatakan P18 tersebut. Menurut dia, Kejaksaan hanya berhati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ia pun tidak membeberkan poin apa saja yang perlu dilengkapi.
"Ya enggak bisa saya jelaskan di sini, yang jelas ada yang kurang, pasti namanya pemberkasan dalam setiap berkas perkara pasti ada kurang," ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pasti bisa melengkapi berkas perkara kasus yang melilit Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tersebut hingga dinyatakan P21 atau rampung dan siap disidangkan. "Bisalah, pasti bisa (melengkapi berkas perkara Firza)," ujar Iriawan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus video chat mesum dengan tersangka Firza Husein di Kejaksaan Agung untuk memastikan kelengkapan berkasnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
(Ranto Rajagukguk)