Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Mayat Pelajar Mengapung di Kali Kedung Dibunuh Teman Sekolah

Rikhi Ferdian , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2017 |14:41 WIB
Terungkap, Mayat Pelajar Mengapung di Kali Kedung Dibunuh Teman Sekolah
Ilustrasi mayat (Foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Aparat Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap penyebab kematian GW (16), pelajar SMKN Gunung Kaler yang ditemukan tewas mengapung di Kali Kedung, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan terungkap, GW (16) adalah korban pembunuhan yang dilakukan RO (16), yang tidak lain adalah teman sekolahnya. Kepada petugas, pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku nekat mengahabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena telah dituduh mencuri HP milik korban.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan orangtua korban yang mengatakan sebelum ditemukan tewas, mereka melihat anaknya dijemput oleh pelaku RO.

"Dari keterangan ini selanjutnya Tim Opsnal Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan dan bergegas mencari MRS alias RO, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Gunung Kaler, Kresek-Tangerang," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (9/6/2017).

Ia melanjutkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah membunuh GW (16) dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau yang sudah ia siapkan dari rumahnya. Tak hanya sampai disitu, korban yang sudah sekarat dan tersungkur ke kali tersebut ia pukul menggunakan batu kali sebanyak dua kali sampai akhirnya korban pingsan dan terseret arus kali.

"Saat korban masih pingsan pelaku juga sempat mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya ke konter," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti yakni pisau, pakaian, dan kendaraan yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, prosesnya akan disesuaikan menurut peradilan anak," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement