JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi mengakui adanya komitmen dengan Ifa Sudewi, hakim perkara suap Saipul Jamil untuk menyerahkan uang Rp250 juta demi mengatur vonis perkara. Namun, duit panas itu belum sampai ke tangan Ifa Sudewi.
"Belum sampai (ke Ifa)," singkat Rohadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Rohadi sendiri menerima duit tersebut dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Tujuannya Hakim Ifa Sudewi dapat mengatur vonis perkara pria yang akrab disapa Bang Ipul itu. Tetapi, Rohadi keburu ditangkap KPK usai menerima duit panas tersebut.
"Nanti sampainya (ke Ifa), belum saya antarkan ke Surabaya," terang Rohadi.
Menurut Rohadi, urusan uang Rp250 juta kepada Ifa sudah dikukuhkan melalui apa yang disebut dengan komitmen. "Sudah (komitmen). Betul (buat Ifa)," ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rohadi selalu membantah adanya aliran uang Rp250 juta untuk Ifa. Keterangan palsu di persidangan itu terpaksa ia lakukan lantaran dirinya disuruh berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, yang belakangan diketahui sebagai suami Berthanatalia.
Kebohongan tersebut justru membuat Rohadi merasa mempunyai beban ketika berada di balik jeruji besi. Hingga akhirnya ia mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.
Ifa, lanjut Rohadi, mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saiful Jamil. Ia pun menuding Karel Tuppu sebagai biang keladi di balik semua kebohongannya.
Di ujung pernyataannya kepada awak media, Rohadi meminta maaf lantaran kerap berbohong dalam kasus ini. "Doain, Allahu Akbar. Maaf lahir batin semuanya ya. Dulu saya banyak bohong, minta maaf," tutup dia.
(Arief Setyadi )