Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2017 |10:17 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Gamawan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias AA alias Andi Narogong.

Pantauan Okezone, Kamis (15/6/2017), Gamawan tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.25 Wib dengan mengenakan kemeja hitam. Ia hanya tersenyum ke awak media yang memotretnya saat mengisi daftar hadir di resepsionis KPK.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kasus korupsi e-KTP ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun. Total anggaran proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun.

Hingga kini baru dua orang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Keduanya mantan pejabat Kemendagri. Sementara Andi Narogong masih tersangka, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk diserahkan ke pengadilan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement