JAKARTA - Tiga pelaku perampokan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa ketiga terdakwa ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.
JPU Zulkifli menegaskan, bahwa ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis. Untuk Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati.
"Kalau Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana itu seumur hidup sampai mati yah," ujar Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).