"Sehingga bisa saja melakukan ini (penggembosan Perindo lewat kasus SMS) untuk kepentingan yang menggembosi Partai Perindo, bagaimana kemudian mereka memastikan dengan pembalasan seperti itu," ujarnya kepada Okezone, Rabu (21/6/2017).
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Hary Tanoe telah menjadi tersangka kasus SMS. Padahal Mabes Polri menyatakan Hary Tanoe baru sebatas saksi terlapor. Kontan pernyataan Jaksa Agung tersebut dinilai bermuatan politis.
“Jaksa Agung HM Prasetyo melemparkan pernyataan politis, dengan menyebar kabar hoax bahwa Hary Tanoe telah menjadi tersangka. Ini jelas upaya pembunuhan karakter, sebab faktanya hingga saat ini hanya sebagai saksi,” ujar Arif Nurul Imam Analis Politik Point Indonesia.
Sementara hukum Hary Tanoe Adidharma Wicaksono menilai kliennya telah dizalimi pakai kasus ini. Menurutnya tak mungkin Hary Tanoe mengancam, sebab kliennya itu tidak punya kekuasaan, jabatan, dan power untuk mengancam petinggi negara.
(Abu Sahma Pane)