Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagalkan Transaksi, Ganja 49 Kg dan 2 Kurir Diamankan Polisi di Medan

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2017 |01:30 WIB
Gagalkan Transaksi, Ganja 49 Kg dan 2 Kurir Diamankan Polisi di Medan
Tersangka diamankan polisi saat transaksi narkoba di Medan (Foto: Erie Prasetyo)
A
A
A

MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan berhasil menggagalkan transaksi 49 bal ganja kering dengan berat sekira 49 kilogram (kg) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan beserta 2 kurir ikut diamankan, Kamis (29/6/2017).

Kedua kurir tersebut diketahui bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Jalan Blang Cut Baroh, Desa Blang Cut Baroh, Kabupaten Bireun dan Andriansyah alias Keling (26) warga Jalan Bantan Gang Buntu, Kelambir V, Tanjung Gusta.

Informasi dari kepolisian, sewaktu dilakukan penangkapan, satu unit mobil Toyota Avanza tidak diketahui nomor polisi berhasil melarikan diri dan pemilik rumah atas nama Idris (DPO) melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi ganja. Lalu petugas turun membuntuti tersangka.

"Petugas kita berhasil menemukan dan membuntuti mobil pikap yang dipergunakan tersangka membawa barang haram tersebut dari Bireun ke Medan dan langsung disergap," ujar Kompol Pardamean.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, menurut Pardamean, mereka sudah membawa ganja dari Bireun tujuan Medan dengan menggunakan 2 unit mobil. Namun, 1 unit mobil berhasil ditangkap oleh Polres Binjai.

"Zainuddin alias Imbrahim bersama dengan Adriansyah alias Keling melarikan diri ke Kampung Lalang. Selanjutnya mereka menitipkan ganja tersebut di rumah Idris di Jalan Kelambir V Gang Ridho," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement