BOGOR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor tidak melarang para pendatang selama memiliki nilai produktif serta dilengkapi dengan dokumen kepindahan yang sah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, jumlah warga pendatang dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencapai 15 ribu orang per tahunnya.
"Kabupaten Bogor salah satu kawasan industri jadi wajar bila pendatang di sini paling banyak dibanding daerah lain," kata Oetje, Senin (3/7/2017).
Oetje menambahkan, sebagian besar para pendatang tersebut melakukan urbaninasi untuk mencari pekerjaan di beberapa kawasan industri seperti di daerah Cibinong, Citeureup dan Cileungsi.
"Kami mulai pendataan hari ini. Saya minta lengkapi dokumen kepindahannya jika ingin bekerja dan menetap di Kabupaten Bogor," ujar dia.
Nantinya, dokumen kepindahan itu akan mengubah keterangan alamat di kartu tanda penduduk. Pihaknya mengaku terpaksa memulangkan mereka jika tidak dilengkapi dokumen kepindahan yang sah.
"KTP elektronik membuat warga tidak bisa merekam ulang data di daerah lain kecuali mendaftarkan kepindahannya," tuturnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.