MEDAN - Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan laki-laki bernama Surya Hardianto (32) warga Jalan Pertahanan Gang, Desa Tadukan, Kabupaten Deliserdang pada Senin 3 Juli 2017.
Setelah menahan dan melakukan interogasi terhadap Surya, penyidik Cyber Crime akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka karena melanggar UU ITE, Selasa (4/7/2017).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan Surya berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI-114 / VII/ 2017/Ditreskrimsus tanggal 01 Juli 2017 tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Pemilik akun Facebook Surya Hardianto telah mem-posting berita yang berisikan kalimat yang tidak benar atau bohong dengan menggunakan handphone Samsung Duos Galaxy V model SM –G313HHZ," ujar AKBP MP Nainggolan.
"Pernyataan tidak benarnya itu telah menyinggung institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, Surya diduga mem-posting teror hoax di Mapolda Sumut terkait utang piutang pada Selasa 27 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Surya Hardyanto (Akhuna Surya) dengan foto dirinya sendiri.
Isi dari kalimat dan pernyataan yang dibuat Surya adalah, “sedikit informasi saja, kebetulan rumah orangtua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung ke kediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non-muslim warga di sekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam”.
"Berdasarkan penyelidikan terhadap saksi Surya Hardyanto dan hasilnya dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan oleh terorisme di Mapolda Sumut," pungkas AKBP MP Nainggolan.
Tersangka Surya Hardyanto dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Sub Pasal 207 jo Pasal 208 KUHPidana.
Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 eksemplar screenshot pemilik akun Facebook Surya Hardyanto, 1 buah HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ dan 1 buah sim card dengan nomor selular 083119056xxxx.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.