"Bangunan sekolah bergetar saat ledakan terjadi dan membuat anak-anak ketakutan. Baik staf dan guru sekolah semua kebingungan dan panik. Beberapa anak-anak bahkan menangis keras," ujar Jaksa setempat, Alaric Bassano sebagaimana dikutip dari Metro, Minggu (9/7/2017).
Sementara itu, pengacara Kevin, Nicola Gatto menyatakan, kliennya itu tengah berada dalam kondisi putus asa dan tidak bermaksud untuk melukai orang lain. Kevin bahkan mengaku menyesal atas kecerobohannya tersebut.
"Ia merasa bersalah dan sangat menyesal telah melukai orang tak berdosa yang terkena dampak dari tindakannya itu," terang Gatto.
Selain memicu korban luka, ledakan juga telah menyebabkan kerugian materi sekira Rp2 miliar. Baik rumah Kevin sendiri dan beberapa rumah tetangganya rusak akibat ledakan tersebut. Atas ulah tak bertanggungjawabnya itu, pengadilan mengganjar Kevin dengan hukuman 32 tahun penjara.
(Rifa Nadia Nurfuadah)