"Sangat kental muatan politik. Kasus tersebut tidak sama sekali muatan hukum. Pihak kepolisian (juga) perlu berhati-hati menetapkan orang sebagai tersangka kalau kasusnya belum jelas," tutup Tasrif.
Sekadar diketahui, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh nasional berpendapat bahwa konten SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tak mengandung unsur ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU ITE.
Namun, Hary Tanoe justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas aduan yang dilaporkan Jaksa Yulianto. Yulianto berdalih merasa terancam dengan adanya SMS dari Hary Tanoe tersebut.
Kini, dukungan terus mengalir kepada Hary Tanoe dan yang bersangkutan segera melakukan upaya perlawanan hukum atas kriminalisasi yang dilakukan unsur kekuasaan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.