Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat PT PAL tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga di antaranya pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Satu tersangka lainnya adalah Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.