Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2017 |20:56 WIB
KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya, ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) terhadap instansi pemerintah Filipina.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga bekas pejabat PT PAL Indonesia yang dijerat dengan pasal gratifikasi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL, Arief Cahyana, dan Kepala Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.

"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Penyematan status tersangka gratifikasi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV dan menemukan sejumlah uang sebesar Rp230 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT)‎ pada 31 Maret 2017..

"Sekarang penyidik tengah mendalami indikasi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ujar Febri.

Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat PT PAL tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga di antaranya pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.

Satu tersangka lainnya adalah Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement