JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pemilu masih berlangsung di DPR. Salah satu isu krusial yang menjadi perbincangan hangat di gedung parlemen adalah soal ketentuan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris mempertanyakan dasar pemerintah yang kekeuh untuk tetap menerapkan presidential threshold pada pemilu serentak nanti. Sebab, kata dia, apabila mengacu pada pemilu 2014 itu sudah kehilangan konteks dan relevansi.
"Ambang batas presiden itu atas dasar apa? Menurut saya sudah sangat tidak relevan," kata Syamsuddin kepada Okezone, Rabu (12/7/2017).
Dia menambahkan, perkembangan politik itu cepat sekali. Sehingga tak mungkin masih menggunakan acuan presidential threshold dengan pemilu yang sudah berlangsung. Padahal kata dia, dalam pemilu 2019 mendatang dilakukan secara serentak.
"Karena ga mungkin melandaskan pada hasil pemilu 2014. Itu sudah digunakan pada pileg 2014 lau," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk memikirkan secara matang sebelum mengesahkan pasal dan ayat dalam RUU Pemilu. Karena jangan sampai peraturan yang sudah disahkan digugat oleh seseorang.
"DPR dan pemerintah dalam hal ini harus mememikirkan semua dampak-dampak negatifnya nanti kalau pasal dan ayat itu diterapkan," pungkasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)