JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi data-data kasus dugaan suap pengadaan mesin Pesawat Airbus A330-300, milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi perusahaan mesin raksasa, Rolls Royce.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, proses pengumpulan data-data serta alat bukti terkait kasus ini memang cukup lama. Pasalnya, kata Syarief, penyidikan kasus tersebut melibatkan tiga lembaga antikorupsi di dunia.
"Ini kan kerja sama Internasional, agak lama prosesnya karena melibatkan tiga KPK, Inggris, Singapura dan KPK. Jadi, semua data harus di share bertiga," ujar Syarief usai menghadiri acara kajian di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Namun, KPK telah mengantongi beberapa data-data terkait kasus korupsi ini dari dua lembaga KPK di Singapura dan Inggris. Menurut Syarief, dalam waktu dekat pihaknya pun akan segera melanjutkan kasus ini.
"Perkembangan terakhirnya sudah hampir siap. Setelah (kasus) e-KTP selesai, akan segera selesaikan (kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia)," jelas Syarief.
Setelah tim penyidik mempunyi cukup alat bukti, kata Laode, maka tak dipungkiri akan kembali memanggil sejumlah saksi serta dua tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ya, kalau misalnya sudah cukup bukti (bisa periksa kembali). Intinya yang saya ingin bilang, kasus ini tidak semuanya ada dibawah kendali kita. Karena melibatkan tiga lembaga," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia. Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Namun, keduanya masih belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tim penyidik masih melengkapi bukti-bukti terkait dengan Pasal 21 KUHAP untuk menjebloskan keduanya ke penjara.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin Pesawat A330-300, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang melalui Soetikno Soedarjo.
(Arief Setyadi )