JAKARTA – Pemerintah Indonesia dengan Malaysia pernah menyepakati kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui sistem satu kanal (one channel policy). Sistem tersebut dijalankan berdasarkan sistem yang terkoneksi antara kedua negara.
Dalam kanal tersebut, nantinya akan saling tukar informasi bursa kerja, terutama mengenai data lowongan kerja dan profil calon TKI. Namun, meski sudah disepakati, nyatanya kebijakan satu kanal itu belum masuk dalam nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia yang sudah berakhir pada November 2016.
“Kita punya mekanisme kelompok kerja. Dengan berakhirnya MoU, maka forum-forum pun juga expired. Akan tetapi, kita bisa duduk bersama apa pun forumnya yang penting bisa mencari solusi,” tutur Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Dari kiri ke kanan: Sekretaris Utama BNP2TKI Heru Purnomo, Dirjen PWNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dan Direktur Asia Tenggara Denny Abdi. (Foto: Wikanto Arungbudoyo/Okezone)
Mantan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan satu kanal masih belum berjalan maksimal. Selain MoU yang ada sudah berakhir, syarat dan ketentuan yang berlaku belum disepakati kedua negara.
“Ada keperluan negosiasi ulang MoU, dan kita sudah masukkan draf sejak November 2016 ke Malaysia. Akan tetapi, Malaysia sampai saat ini belum mau membahas draf yang kita sampaikan secara resmi,” ungkap Hermono.
Sementara itu, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Benny Abdi, menyampaikan bahwa Indonesia ingin dasar-dasar MoU dipulihkan lagi dan memasukkan one channel policy ke dalamnya. Dengan demikian, pengiriman TKI ke Malaysia memiliki dasar dan terlindungi secara hukum.
(Silviana Dharma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.