JAKARTA – Proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) tersangka pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, terus bergulir. Tim pengacara baru akan bertemu dengan hakim dan jaksa pada 18 Juli 2017.
“Pertemuan tersebut untuk membahas bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa kehadiran tersangka. Belum masuk case management (manajemen kasus),” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada awak media di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Iqbal menjelaskan, beberapa pekan setelah itu baru bisa diadakan persidangan. "Pengacara baru mendapat summary dari bukti-bukti, belum dicek satu per satu,” sambungnya.
Seperti diketahui, Siti Aisyah menjadi tersangka pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Ia ditahan bersama dengan perempuan asal Vietnam bernama Doan Thi Huong. Keduanya diduga kuat bersalah meracuni pria berusia 46 tahun itu di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selangor, Malaysia, pada 13 Februari 2017.
Perwakilan Indonesia di Malaysia menunjuk pengacara bernama Gooi Soo-seng untuk mendampingi Siti Aisyah. Pria berkacamata itu sering didapuk untuk menangani kasus-kasus yang membelit WNI, terutama dengan ancaman hukuman mati atau gantung.
Doan dan Siti sudah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Selangor, Malaysia. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia Pasal 302 tentang Pembunuhan, keduanya terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati jika terbukti membunuh Kim Jong-nam.
(Silviana Dharma)