Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Tanah Pusaka, Dua Pihak Kejar-kejaran Pakai Golok

Agregasi Haluan Sumbar , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2017 |12:32 WIB
Rebutan Tanah Pusaka, Dua Pihak Kejar-kejaran Pakai Golok
(Foto: Haluan Sumbar)
A
A
A

PAINAN - Masyarakat di Kampung Lampanjang, Kenagarian Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bentrok, dikarenakan kepemilikan sawah pusaka yang tak kunjung jelas statusnya.

 Walinagari Rawang Gunung Malelo, Seri mengatakan, kejadian itu berawal menjelang Maghrib. Salah satu pihak tidak menerima penggarapan lahan yang dilakukan oleh pihak sebelah. Sebab, ia mengaku sama-sama punya hak atas lahan tersebut. Cekcok itu berujung kepada aksi kejar-kejaran menggunakan golok, dan berujung kepada pembakaran sebuah pondok ladang gambir milik salah satu warga yang bersebelahan.
 
"Kejadian ini, membuat kami buncah satu kampung. Namun beruntung tidak ada korban jiwa. Pada saat itu, saya berupaya untuk mendamaikan pihak yang berselisih secara kekeluargaan. Alhamdulillah, kondisi saat ini sudah tenang," ungkap Seri, Rabu 19 Juli 2017.
 
Sementara itu, Kapolsek Sutera AKP Alkadri mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk berdialog dengan kedua belah pihak yang sedang berselisih.

"Pada saat itu, pihak kita berupaya menenangkan kericuhan hingga pukul 03.00 WIB. Kemudian kita meminta pihak nagari bersama tokoh masyarakat, dan ninik mamak, untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat nagari saja, sebab mereka masih satu keluarga," ungkap Kapolsek.
 
Dijelaskan Kapolsek, namun hingga siangnya belum juga ada titik temu terkait persoalan tanah pusako tersebut, akhirnya kedua belah pihak dipanggil ke Mapolsek setempat.
 
"Sebelumnya, pihak kita sudah melakukan mediasi agar mereka bisa berdamai. Namun, karena belum juga ada titik terang antara kedua belah pihak, rencananya mereka akan kita panggil ke Mapolsek," sebutnya.
 
Informasi yang diterima, sebelumnya pihak pertama sudah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Painan, sehingga ia langsung menggarap lahan tersebut untuk dijadikan ladang gambir. Namun, ketika naik banding ke Pengadilan kota Padang, pihak kedua juga memenangkan perkara tersebut, sehingga ia juga merasa punya hak atas lahan tersebut. Sebab, status lahan tersebut adalah tanah pusaka.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement