SIJUNJUNG - Sempat melarikan diri selama 3,5 tahun, akhirnya pelarian seorang DPO berinisial FH (33) terhenti setelah diciduk pihak kepolisian Resort Sijunjung.
FH menjadi DPO sejak Tahun 2013 atas kasus penggelapan kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2686 KR milik warga Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok dan dijual di Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi.
FH berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanjung Gadang bersama warga, Selasa (18/7), saat tertangkap, pelaku sedang berusaha melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jorong Polak Kenagarian Sinyamu kecamatan Tanjung Gadang.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, pelaku berinisial FH (33), warga Jorong Koto Kenagarian Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok itu berusaha melakukan aksi pencurian di Jorong Polak Kenagarian Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang sekira pukul 03.30 WIB.
Beruntung kejadian tersebut berhasil digagalkan oleh sang pemilik rumah. Pihak kepolisian Sektor Tanjung Gadang yang turun ke lokasi kejadian langsung bergerak cepat bersama warga melakukan penyisiran di kawasan hutan. Setelah melakukan pencarian dari pagi hingga sore hari, pelaku pun akhirnya dapat ditangkap setelah berusaha keluar karena kelaparan dan diamankan ke Polsek Tanjung Gadang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, terungkap bahwa pelaku berinisial FH ternyata merupakan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sijunjung dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua milik warga Kecamatan Lubuk Tarok pada Tahun 2013 lalu.
Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Kapolsek Tanjung Gadang Iptu Mendrova dan Paur Humas Iptu Ajo Nasrul yang dikonfirmasi membenarkan persitiwa tersebut dan saat ini pelaku ditahan di sel tahanan polres Sijunjung untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial FH yang diamankan terkait kasus percobaan pencurian tersebut ternyata merupakan DPO Polres Sijunjung pada Tahun 2013 lalu dengan kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Lubuk Tarok dengan modus pura pura meminjam kendaraan tersebut untuk membeli rokok, kemudian pelaku melarikan kendaraan tersebut ke Muaro Tebo Jambi untuk dijual,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu 19 Juli 2017.
Imran Amir menambahkan pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 juncto 53 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)