"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tegas Ari.
Terkait penggerebekan yang terjadi, Ari mengingatkan agar para pengusaha terkait pangan tidak berlaku sesuka hati lagi.
"Sudah ada kepastian hukum bahwa di nusantara ini, harga beras sepatutnya murah. Sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah agar tercapai kemakmuran bagi para petani dan bukan hanya kepada pengusahanya saja, untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT. IBU dan PT. SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp102.000/5 Kg = Rp 20.400/Kg; merek Maknyuss Rp 68.500/5 Kg = Rp13.700/Kg; merek Jatisari Rp 65.900/5Kg = Rp13.180/Kg; merek Rumah Adat Rp 101.500/5 Kg = Rp 20.300/Kg; merek Desa Cianjur Rp101.500/5Kg = Rp 20.300/Kg.
Kedua anak perusahaan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian di petani, gabah kering panen Rp3.700/Kg, Gabah Kering Giling Rp4.600/kg, dan Beras Rp7.300/Kg sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebesar Rp9.500/Kg.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.