Ratu Atut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Ibunda Andika Hazrumy itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 jo Pasal 18 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3.859.000.000.
(Arief Setyadi )