SERANG - Putra mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy enggan berkomentar terkait vonis yang sudah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5,5 tahun penjara kepada ibundanya.
"Enggak boleh itu (pertanyaan terkait vonis ibundanya). Ini Banten bebersih," kata Andika kepada wartawan seusai acara Gerakan Banten Bebersih di Kraton Surosowan, Kawasan Banten Lama, Kota Serang, Junat (21/7/2017).
Saat berada di samping Andika, Gubernur Banten Wahidin Halim pun melarang awak media untuk menanyakan terkait vonis politisi Partai Golkar itu.
"Enggak perlu di tanya ini (vonis Atut). Kita bicara soal sekarang dan masa depan. Tidak ada hubungannya. Tidak ada relevansinya," ujar Wahidin mendengar ada pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 5,5 tahun penjara kepada Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, Atut harus membayar denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ratu Atut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Ibunda Andika Hazrumy itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 jo Pasal 18 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3.859.000.000.
(Arief Setyadi )