Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes PDTT Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2017 |20:18 WIB
Terkait Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes PDTT Segera Diadili
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Bukan hanya Sugito, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga telah merampungkan berkas perkara tersangka Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

"Tahap dua untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG dan JBP, terkait perkara dugaan suap pemberian WTP Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Sedangkan dua tersangka lainnya yang merupakan bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri, masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara penyidikannya.

"Terhadap tersangka A‎S dan RSG perpanjangan penahanan 30 hari ke depan, mulai hari ini sampai 24 agustus 2017," jelas Priharsa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement