Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
(Angkasa Yudhistira)