Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2017 |20:42 WIB
2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri
Ilustrasi
A
A
A

Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement