Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2017 |20:42 WIB
2 Pejabat di Klaten Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan yang Menyeret Bupati Sri
Ilustrasi
A
A
A

Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Pemkab Klaten Suramlan sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement