Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duuh! KPK Indikasikan Banyak Pihak yang Terlibat Skandal Jual-Beli Jabatan di Klaten

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2017 |21:50 WIB
<i>Duuh</i>! KPK Indikasikan Banyak Pihak yang Terlibat Skandal Jual-Beli Jabatan di Klaten
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini, Bambang Teguh‎ diduga turut serta dengan tersangka Sri Hartini menerima suap dari Kepala Seksi (Kasie) SMP Diknas Klaten, Suramlan. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten.

Sedangkan Sudirno, diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji untuk memuluskan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement