JAKARTA - Isu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah mulai ramai pekan ini. Pemilihan Legislatif (pileg) dan pilpres rencananya digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian agenda pelaksaan pun sudah tersusun.
Informasi yang dihimpun Okezone, rangkaian agenda diawali pada Agustus hingga September berupa pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan luar negeri. Lalu ada perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu, paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2017.
Selanjutnya terdapat agenda pendaftaran partai politik peserta pemilu, paling lambat 17 Oktober 2017. Kemudian Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan ke KPU paling lambat tanggal 17 Desember mendatang.
Memasuki 2018 terdapat sejumlah agenda lain, yakni verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019, diselesaikan paling lambat 17 Februari 2018. Dilanjut dengan agenda penyusunan daftar pemilu tetap (DPT) dilengkapi daftar pemilih tambahan yang dijadwalkan paling lambat 17 Maret 2018. Serta agenda pembentukan pengawas TPS paling lambat 25 Maret 2018.
Lalu agenda pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lambat pada 17 Juli 2018, serta pendaftaran calon anggota DPD yang memiliki waktu paling lambat 17 Juli 2018. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2018.