Kemudian agenda mengenai pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara mempunyai waktu paling lambat 17 Oktober 2018. Lalu KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden paling lambat 21 Agustus 2018.
Pengumuman nama pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan paling lambat pada 22 Agustus 2018. Lalu disusul dengan masa kampanye yang dimulai pada 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019 dan masa tenang pada 14-16 April 2019.
Pemungutan suara sendiri dijadwallan pada 17 April 2019. Setelah pemungutan suara terdapat agenda perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima oleh KPPS paling lambat 16 April 2019.
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota yang paling lambat 9 Mei 2019, lalu penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi oleh KPU Provinsi paling lambat 12 Mei 2019.
Lalu yang paling akhir yakni penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni paling lambat 6 Oktober 2019.
(Abu Sahma Pane)