Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Kalah di PT TUN, Pengangkatan Wagub Sumut Terancam Batal

Erie Prasetyo , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2017 |15:57 WIB
Mendagri Kalah di PT TUN, Pengangkatan Wagub Sumut Terancam Batal
Jokowi lantik Wagub Sumut Brigpol Nurhajizah (Foto: Biro Pers Istana)
A
A
A

(Baca Juga: Jokowi Lantik Wakil Gubernur Sumut di Istana Negara)

Dijelaskan Ikhyar, konsekuensi dari putusan pengadilan tersebut yakni pemerintah harus mengadakan pemilihan ulang Wagub Sumut.

Konsekuensi putusan itu juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat yang memberikan hak kepada penggugat (Muhammad Ikhyar/PKNU) untuk dapat mengusung Cawagub Sumut dalam sisa masa jabatan 2013-2018 dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi hal itu, Wagub Sumut, Brigjen (Purn) Dr Nurhajizah Marpaung SH MH saat diwawancarai wartawan via telepon mengatakan masih akan menempuh proses hukum.

"Ya kan masih ada nanti kasasi, PK. Kemendagri pasti Kasasi. Saat ini yang penting kita kerja aja," kata Politisi Partai Hanura tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement