MEDAN - Setelah melalui proses hukum di PT TUN Jakarta, pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terancam dibatalkan, Kamis (27/7/2017).
Sebagai penggugat, Ketua PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap sebelumnya melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha pada tahun 2016.
Lalu sebagai tergugat, Mendagri melayangkan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan Ikhyar. Mendagri melayangkan banding pada Selasa 13 Juni 2017 dengan Nomor Putusan Banding 90/B/2017/PT.TUN-JKT menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding.
Dari putusan banding, Mewajibkan kepada tergugat (Mendagri) untuk mencabut surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Dengan demikian Keppres Nomor 142P Tahun 2018 tentang penetapan dan pengangkatan Nurhajizah menjabat Wagub Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 batal demi hukum. Dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Ikhyar Velayati.
(Baca Juga: Jokowi Lantik Wakil Gubernur Sumut di Istana Negara)
Dijelaskan Ikhyar, konsekuensi dari putusan pengadilan tersebut yakni pemerintah harus mengadakan pemilihan ulang Wagub Sumut.
Konsekuensi putusan itu juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat yang memberikan hak kepada penggugat (Muhammad Ikhyar/PKNU) untuk dapat mengusung Cawagub Sumut dalam sisa masa jabatan 2013-2018 dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Wagub Sumut, Brigjen (Purn) Dr Nurhajizah Marpaung SH MH saat diwawancarai wartawan via telepon mengatakan masih akan menempuh proses hukum.
"Ya kan masih ada nanti kasasi, PK. Kemendagri pasti Kasasi. Saat ini yang penting kita kerja aja," kata Politisi Partai Hanura tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)