Kasus ini sendiri bermula saat penyidik KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat 9 Juni 2017 lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba sebagai penerima suap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai pemberi suap.
Dalam OTT KPK mengamankan uang Rp 10 juta. Uang itu berasal dari Murni Suhardi yang diberikan ke Parlin Purba melalui Amin Anwari. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Pulbaket dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015- 2016.
Padahal, dalam kasus ini, pengumpulan bukti dan keterangan di sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015- 2016 itu belum dimulai penyelidikan oleh Kejati Bengkulu. Nilai proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015- 2016 mencapai Rp 90 miliar.
Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Sementara, Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.