Larangan tersebut tercantum dalam UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara itu, seorang pejalan kaki, Tina ( 28 ) mengaku merasa terganggu dengan pemotor yang mangkal di trotoar. Menurutnya, selain hal itu mengganggu pejalan kaki juga menyebakan kemacetan.
"Kalau dia parkirnya sembarangan memang mengganggu, karena justru bikin tambah macet, terutama mereka yang parkir enggak cuma satu atau dua orang saa, biasanya bergerombolan," tuturnya. (abp)
(Risna Nur Rahayu)