JAKARTA - Tiga terdakwa perampokan yang disertai dengan pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kali ini, agenda sidang memasuki pemeriksaan pemilik mobil yang disewa komplotan itu dalam melancarkan aksi kejinya tersebut. Komarudin sang pemilik mobil hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan perantara sekaligus teman dari seorang Alfin Sinaga, yakni Maryadi. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Gede Ariawan itu langsung menanyakan kepada saksi Komarudin, perihal bagaimana mobilnya bisa digunakan dalam aksi kejahatan yang menewaskan enam orang tersebut.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaktim Gelar Sidang Lanjutan Perampokan Sadis Pulomas
Dengan logat betawi yang kental, Komarudin menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia menuturkan bahwa tak mengenal seluruh terdakwa itu. Sebab, ia menyewakan mobil Suzuki Ertiga warna putih itu ke Maryadi. Saat itu, Alfin berdusta saat akan meminjam mobil, karena ia mengaku ingin menggunakan mobil untuk pergi ke Bandung.
"Disewa sama Maryadi, dia bilang untuk temannya. Mau dibawa ke Bandung. Mobil disewa Rp350 ribu perhari. Dibayar cash pada hari pertama. Saat itu enggak pakai jaminan karena mobil juga masih leasing, jadi percaya saja. Saya enggak tahu kalau itu ternyata dipakai untuk merampok," kata Komarudin saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Gede Ariawan langsung mencecar pertanyaan ke Maryadi ihwal hubungan dirinya dengan terdakwa Alfin Sinaga. Ia mengaku baru sekali ketemu pelaku, lalu langsung mengajak Alfin untuk bertemu dengan Komarudin. "Belum pernah kenal sebelumnya. Saya baru sekali ketemu, dia bilang mau nyewa mobil, saya bawa ke Komar, akhirnya dia (Alfin) nyewa mobil komar. Bilangnya mau ke Bandung. Saya enggak tahu kalau dia ternyata gunakan untuk itu (merampok)," ujarnya.
Setelah tujuh hari disewa, kata dia, Alfin akhirnya mengembalikan mobil tepat waktu. Usai transaksi sewa menyewa mobil selesai, Maryadi mengaku, dirinya ataupun Komarudin tak berkomunikasi lagi dengan Alfin. "Saya enggak tahu, saya tahu saja ada perampokan dari nonton tv, sama media massa," ujarnya.
Sekadar diketahui, perampokan sadis di rumah Dodi Triono yang berada di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, ini terjadi pada 26 Desember 2016. Dalam kejadian ini menelan 11 korban jiwa, enam di antaranya meninggal dunia dan lima mengalami luka-luka.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan ke-1, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)