JAKARTA – Narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Aseng akan dibawa ke Jakarta oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal itu untuk pendalaman kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda.
"Rencananya Aseng akan kami bawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
(Baca Juga: Usut Kasus 1,2 Juta Butir Ekstasi, Polri Periksa Aseng di LP Nusakambangan)
Saat ini, dikatakan Eko, pihaknya juga telah terbang ke LP Nusakambangan untuk memeriksa Aseng setelah memperoleh izin dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.
Eko menuturkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui secara mendalam bagaimana Aseng mampu memainkan peran dan mengendalikan bisnis haram itu dari balik jeruji besi. Aseng merupakan terpidana atas kasus bisnis barang haram.