JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, pekan depan. Pelaporan terkait pernyataannya yang menyebut Gerindra, Demokrat, PKS dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pendukung kelompok ekstremis dan khilafah.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan melaporkan Viktor ke kepolisian pada Senin 7 Agustus 2017. Selain ke Mabes Polri, PKS juga akan melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari yang sama.
"DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan pengaduan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Senin, 7 Agustus 2017," ucap Zainudin di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Laporan PKS ke kepolisian otomatis menyusul Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah lebih dahulu melaporkan ke Bareskrim pada Jumat 4 Agustus 2017.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada Viktor, yakni Pasal 156 KUHP tentang “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”.
"Sikap yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan apalagi sebagai Ketua Fraksi partai Nasdem DPR RI," ungkap Zainudin.
Zainudin mengingatkan kepolisian untuk serius memproses hukum laporan ini. Pasalnya, ia khawatir akan terjadi reaksi keras bahkan konflik horizontal bila laporan tersebut tak ditanggapi dengan baik.
"Jika pihak kepolisian tidak memproses laporan kami beserta ketiga partai lainnya maka kami khawatir akan menimbulkan reaksi dan konfIik horizontal ditengah masyarakat," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.