Ia juga meminta Viktor bersedia menghadapi proses hukum sebagai konsekuensi atau ucapannya. Dan apabila merasa tidak bersalah sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum juga agar tidak memancing kegaduhan politik nasional.
"Kalau ada apa-apa saya kira hadapi lewat proses hukum saja, jangan konflik nih, proses hukum saja," ujar JK.
Seperti diketahui, Viktor melontarkan pernyataan itu di atas mimbar saat pidato acara deklarasi dukungan Nasdem terhadap paket calon Pilkada Serentak 2018 pada Selasa 1 Agustus di Tarua, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Viktor resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 8 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156, serta Pasal 156A UU KUHP.
(Rachmat Fahzry)