Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca dari Pria yang Dibakar di Bekasi, Polri Tegaskan Massa Dilarang Main Hakim Sendiri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2017 |09:24 WIB
Berkaca dari Pria yang Dibakar di Bekasi, Polri Tegaskan Massa Dilarang Main Hakim Sendiri
Istri korban aksi pembakaran oleh massa memperlihatkan foto sang suami yang diduga mencuri ampli di musala, Bekasi. Foto Okezone/Djamhari
A
A
A

JAKARTA – Seorang pria berinisial MA (30) dibakar massa setelah diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa masyarakat sangat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri meskipun kepada oknum pencuri. Menurut dia seharusnya, masyarakat menyerahkan aksi kriminalitas kepada aparat berwajib.

"Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tudak bisa serta merta ujug-ujug itu langsung menetukan salah oh tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati apalagi dibakar," kata Setyo kepada awak media di Mabes Polri, Senin 7 Agustus 2017.

Baca Juga:  Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu

Apalagi, kata Setyo, untuk di desa, polisi memiliki personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Oleh sebab itu, Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement